Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi distribusi pupuk bersubsidi, BPPSDMP Kementerian Pertanian menerapkan persyaratan ketat bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang ingin menjadi titik serah pupuk bersubsidi. Kebijakan ini bertujuan agar pupuk tersalurkan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Persyaratan Bagi Gapoktan
Tidak semua Gapoktan dapat langsung menjadi titik serah pupuk bersubsidi. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar mereka dapat menjalankan peran ini dengan baik:
- Berbadan Hukum
Gapoktan harus memiliki status badan hukum resmi, seperti koperasi atau badan usaha milik petani, sesuai dengan Permendag No. 4 Tahun 2023. - Memiliki Gudang Penyimpanan Standar
Gudang harus memenuhi standar penyimpanan untuk menjaga kualitas pupuk dan memastikan distribusi berjalan lancar. - Memiliki Sarana Transportasi
Gapoktan harus memiliki atau bermitra dengan penyedia transportasi untuk mendukung distribusi pupuk. - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP diperlukan untuk menjamin transparansi dalam administrasi dan transaksi distribusi pupuk. - Memiliki Permodalan yang Memadai
Gapoktan harus memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan operasional distribusi pupuk bersubsidi. - Terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan)
Gapoktan harus terdaftar dalam Simluhtan sebagai basis data resmi kelompok tani di Indonesia.
Menurut Kepala Pusat Penyuluhan BPPSDMP Kementan, drh. Purwanta, persyaratan ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit, melainkan memastikan bahwa Gapoktan benar-benar siap dalam menjalankan perannya secara profesional. “Kami juga siap memberikan pendampingan kepada Gapoktan yang belum memenuhi syarat agar mereka dapat menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Prosedur Pengajuan
Bagi Gapoktan yang telah memenuhi syarat, berikut adalah prosedur pengajuan sebagai titik serah pupuk bersubsidi:
- Identifikasi dan Registrasi oleh BPP
Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) setempat mengidentifikasi dan mendaftarkan Gapoktan dalam sistem Simluhtan. - Verifikasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota
Dinas Pertanian setempat melakukan verifikasi kesiapan Gapoktan, termasuk legalitas, gudang, dan transportasi. - Pengajuan ke BPPSDMP
Jika lolos verifikasi daerah, usulan dikirimkan ke BPPSDMP untuk evaluasi lebih lanjut. - Pendampingan dan Persiapan Teknis
Gapoktan mendapatkan pelatihan terkait manajemen distribusi dan pencatatan transaksi. - Verifikasi Akhir oleh Produsen Pupuk
Produsen pupuk akan melakukan verifikasi terakhir sebelum menetapkan Gapoktan sebagai titik serah resmi.
Pentingnya Pendampingan
BPPSDMP juga memberikan pendampingan dalam berbagai aspek, termasuk tata kelola distribusi, pencatatan transaksi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, bagi Gapoktan yang belum memiliki badan hukum, BPPSDMP siap membantu dalam proses legalisasi agar mereka dapat mengakses lebih banyak program dan bantuan pemerintah.
Kepala BPPSDMP menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam tahap verifikasi dan validasi Gapoktan. “Kami berharap pemerintah daerah lebih aktif mendampingi Gapoktan agar mereka memenuhi seluruh persyaratan dan dapat berperan secara optimal dalam distribusi pupuk bersubsidi,” pungkasnya.