Agrosiana.com – Pemerintah menegaskan kembali komitmennya menjaga keberlanjutan sektor pertanian nasional di tengah maraknya alih fungsi lahan. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyampaikan bahwa pertanian merupakan fondasi masa depan bangsa sehingga keberadaan lahan produktif tidak boleh diabaikan.
Dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025), Sudaryono menekankan bahwa peningkatan teknologi dan input pertanian dapat dilakukan, tetapi lahan dan air bersifat tetap serta tidak dapat digantikan. “Kalau lahan hilang, produksi hilang, dan kalau produksi hilang, pangan akan krisis. Ini fakta yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Ia menilai praktik alih fungsi lahan harus dihentikan karena berpotensi mengganggu stabilitas pangan nasional. Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat membuat kebutuhan pangan semakin besar sehingga lahan pertanian perlu dijaga bahkan diperluas. Pemerintah, kata Sudaryono, kini sedang menyusun langkah konkret menjaga keberlanjutan lahan pertanian, termasuk percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), penguatan koordinasi pusat dan daerah, serta regulasi yang lebih ketat untuk mencegah konversi lahan produktif.
“Ini bukan hanya soal aturan, ini soal komitmen bersama. Kita harus menempatkan lahan pertanian sebagai aset strategis negara,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa menjaga lahan berarti menjaga masa depan ketahanan pangan nasional. “Pertanian adalah sektor penyelamat. Kalau hari ini kita gagal mempertahankan lahan, besok anak cucu kita yang akan menanggung akibatnya.”
Sudaryono mengajak seluruh pihak untuk mendukung pembangunan tanpa mengorbankan lahan produktif. “Silakan membangun, tapi jangan sentuh lahan pertanian produktif. Mari kita jadikan perlindungan lahan sebagai gerakan nasional,” katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah pusat dan daerah tengah melakukan penataan ulang rencana tata ruang wilayah terkait alih fungsi lahan dan perlindungan kawasan pertanian. Ia menyebut bahwa sekitar 87 persen wilayah dalam rencana tata ruang nasional telah diarahkan sebagai kawasan pertanian sehingga sawah eksisting harus menjadi prioritas perlindungan.
Tito menjelaskan bahwa pemerintah akan mengadakan pertemuan antara Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, BIG, dan Kementerian Pertanian untuk mendorong pemerintah daerah segera melakukan revisi peraturan daerah mengenai tata ruang. Revisi tersebut diperlukan agar perlindungan sawah berjalan optimal sekaligus mempersiapkan lahan untuk pembukaan sawah baru.
Ia menegaskan bahwa konversi lahan tetap dimungkinkan selama mengikuti mekanisme yang ketat. “Semua ini kita lakukan untuk memastikan swasembada benar-benar tercapai. Kita lindungi sawah yang ada, kita siapkan sawah baru, dan semuanya harus disiplin,” tutupnya.













